nih contoh makalah kode etik jurnalistik :)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa adanya kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebabasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnlistik yang kotor, merendahkan harkat dan martabat wartawan tersebut. Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun.
Kode Etik haruslah menjadi landasan moral. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

B. Rumusan Masalah
  1. Kemukakan kesan kalian terhadap isi bacaan tersebut?
  2. Setujukah kalian dengan isi berita tersebut. Kemukakan alasannya?
  3.  Tunjukan relevansi pemikiran (isi berita) bagi kehidupan bangsa dan negara?
  4. Tunjukan hubungan antara isi berita dengan UU No. 40 Tahun 1999?
  5. Tunjukan hunbungan antara isi berita dengan Kode Etik Jurnalistik yang diterapkan oleh media tersebut?
  6. Apa maksna yang dapat kalian petik dari isi berita tersebut?

C. Tujuan dan Manfaat
1.      Kita bisa memahami tanggung jawab Pers sebenarnya.
2.      Kita mengetahui dan mengerti apa itu kode etik jurnalistik, apa saja yang terdapat didalamnya serta bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan jurnalistik.
3.      Kita bisa menilai suatu berita apakah menyimpang dari kode etik jurnalistik atau tidak
4.      Sebagai penambah nilai mata pelajaran PKN

D. Sumber Berita yang di ambil
*      Koran Kompas Edisi Selasa, 5 Februari 2013



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Berita 1 “Sebelas Binatang di Panggung Politik Kita”
1.      Berita ini terkesan menyindir terhadap realita yang terjadi dipanggung politik Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan analogi yang dipaparkan di dalam berita tersebut. Tokoh negarawan yang memang menjadi sorotan media dianologikan menjadi sebelas binatang yang identik dengan hal negative. Tentu hal ini secara tidak langsung memberikan kontrol sosial kepada pihak yang bersangkutan.
2.      Setuju! Karena penganalogian tersebut memang sesuai dengan fakta yang sekarang terjadi dipanggung politik Indonesia.  Sedikit tajam dan terkesan sinis pun tak apa karena terkadang dengan cara seperti itu akan lebih ampuh dan mengena sebagai sebuah kontrol sosial.
3.      Berita ini bermaksud melakukan kontrol sosial. Hal ini penting sebagai suatu cara dalam mengontrol perilaku-perilaku negarawan yang memang menjadi sorotan media dan segenap bangsa. Karena dalam sebuah bangsa dan negara semua negarawan yang memiliki tahta kekuasaan haruslah sesuai kehendak rakyat. Sehingga apapun itu yang menjadi urusan bersama dan setiap manusia yang berada di dalamnya berkewajiban mempertanggung jawabkan perannya masing-masing.
4.      Berita tersebut berkaitan dengan UU No. 40 Tahun 1999 di antara lain :
a.       Pasal 3 ayat 1
-          Isi berita : berfungsi sebagai kontrol sosial
b.      Pasal 6 (c)
-          Isi berita : mengembangkan pendapat umum dalam menganalogian negarawan, dengan dikaitkan kepada kenyataan yang terjadi.
c.       Pasal 6 (d)
-          Isi berita : melakukan pengawasan serta kritik dengan cara menyindir secara sinis dan menganalogikan negarawan layaknya binatang.
5.      Berita tersebut sedikit banyaknya telah mengikuti kode etik jurnalistik. Di antaranya adalah:
a.       Pasal 2
-          Isi berita : penulis mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik
b.      Pasal 15
-          Isi berita : berita tersebut mampu memilah fakta dan opini menjadi terpisah tetapi tetap berkesinambungan.
6.      Sebuah panggung politik bukan lah sebuah ajang untuk bertarung memperlihatkan tahta kekuasaan. Dalam dunia politik bukan masalah menang atau kalah, kuat atau lemah tetapi justru mampu atau tidaknya menjalankan perannya di atas panggung politik.

B.     Berita 2 “Israel Mengaku Telah Melakukan Serangan Udara”
1.   Isi berita tersebut terkesan netral terhadap keyataan yang terjadi. Isi berita tersebut hanya memaparkan informasi yang ada sesuai dengan fakta tanpa ada selentingan pendapat atau semacamnya. Penilaiannya terhadap berita diserahkan kepada pembaca.
2.      Tidak setuju! Karena tidak sepatutnya sebuah Negara melakukan serangan terhadap Negara lain. Hal itu bertentangan dengan HAM yang dewasa ini sangat dijungjung tinggi. Kalaupun ada masalah diantaranya dua Negara tersebut sebaiknya diselesaikan dengan cara damai tanpa ada unsur kekerasan diantaranya. Karena kekerasan hanya akan menimbulkan ketegangan dan akan mempertaruhkan hajat hidup orang banyak.
3.      Berita ini memaparkan tentang masalah internasional yang sedang terjadi sekarang dan menjadi sorotan oleh seluruh mata dunia. Seluruh Negara di dunia menjadi ikut berperan dalam masalah tersebut. Meskipun masalah tersebut tidak berdampak pada kehidupan bangsa dan negaranya, tetapi sebagai sebuah Negara yang menjunjung tinggi HAM, tentulah hal ini mejadi sebuah pembelajaran.
4.      Sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999, yaitu :
-          BAB II pasal 2, pasal 3 (ayat 1), pasal 4 (ayat 1,2,3), pasal 5 (ayat 1), dan pasal 6
-          BAB VI pasal 16
5.      Sesuai dengan Kode Etik :
- BAB I Penafsiran pasal 2
- BAB II Sumber berita pasal 9 No. 3
   - BAB IV pasal 11 dan pasal 11 Penafsiran no 1
6.      Sebuah Negara tidak sepatutmya menyerang Negara lain karena setiap Negara mempunyai hak untuk hidup. Jangan karena sesuatu yang belum jelas lalu negar yang bersangkutan melakukan aksi yang merugikan banyak orang.

C.     Berita 3 “Jaminan Pekerjaan di Butuhkan Buruh”
1.   Isi berita tersebut sangat bagus karena dalam berita tersebut dinyatakan beberapa perusahaan yang mengalihkan status pekerjaan dan dalam isi berita tersebut terdapat aturan Muhaimin tentang pelaksanaan pekerjaan alih daya dan permintaan Muhaimin kepada semua pihak untuk tidak memakai istilah outsourcing (kontrak kerja).
2.   Setuju! Karena memang pada saat ini pemerintah harus lebih memperhatikan para buruh dan pemerintah pun harus melaksanakan ketetapan-ketetapan yang telah tercantum di Manakertrans dan pemerintah harus menepati perjanjian yang telah pemerintah buat untuk para buruh. Karena buruh pun membutuhkan jaminan kesinambungan pekerjaan demi masa depan mereka.
3.   Relevansi bagi Negara adalah Negara mampu meningkatkan perekonomian, agar para buruh
diberikan jaminan oleh setiap perusahaan-perusahaan. Karena dengan hal itu para buruh tidak takut dengan ancaman PHK dan mengurangi jumlah pengangguran serta tingkat kemiskinan.
4.   Menurut BAB II pasal 4
-          Isi berita : pemberitaan ekonomi menurut pasal 6 point a
5.   Penafsiran BAB III sumber berita no.3
6.   Setiap buruh membutuhkan pekerjaan, karena setiap buruh tidak ingin mengalami pemutusan tenaga kerja mereka. Karena buruh juga perlu memenuhi kebutuhan setiap harinya dan hal itu tidak bisa ditinggalkan.

D.    Berita 4 “Zulkarnaen Bantah Intervensi Kamenag”
1.      Dalam isi berita tersebut tidak dijelaskan dimana kasus awalnya dan isi berita tersebut hanya Dalam isi berita tersebut tidak dijelaskan dimana kasus awalnya dan isi berita tersebut hanya menjelaskan tentang terdakwa yang mengajukan intervensi bukan menjelaskan kasus awalnya.
2.      Tidak setuju! Karena dari isi berita tersebut tidak dijelaskan dimana awal kasus yang menjerat terdakwa, disan hanya menjelaskan intervensi saja sehingga pembaca sedikit tidak mengerti dengan pokok masalah.
3.      Ini adalah kasus korupsi dan korupsi pastilah merugikan keuangan bangsa.
4.      Menurut UU No. 40 Tahun 1999 :
a.       BAB II pasal 3 : dalam isi wacana tersebut memberikan informasi tentang harus  penggandaan Al-Quran
b.      BAB II pasal 4 No.3 : berita tersebut diperoleh dari sumber yang bersangkutan.
5.      Menurut Kode Etik :     
-          Penafsiran BAB II cara pemberitaan pasal 5 No. 2
-          BAB III sumber berita pasal 9, karena berita tersebut diperoleh dari narasumber yang bersangkutan.
6.      Korupsi dapat membutakan siapa saja demi mendapatkan harta yang berlimpah, padahal itu semua dapat menjadi ancaman bagi siapa saja yang melakukan korupsi.

E.     Berita 5 “Partai keadilan Sejahtera”
1.      Berita ini bagus untuk masyarakat, karena dengan adanya berita ini masyarakat dapat mengetahui informasi tentang dunia politik di Indoneia. Khususnya tetang kasus Lutfi Hasan (kader PKS) yang terjerat dugaan kasus korupsi dengan partainya.
2.      Setuju! Karena tidak adil jika hanya dengan kesalahan satu orang semua terkena imbasnya. Mungkin memnag elektabilits PKS tidak seperti sebelumnya. Namun semuanya asa ditangan masyarakat,. Biarlah masyarakat yang menilai.
3.      Berita ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat khususnya bagi para kader-kader partai untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, agar terhindar dari kasus-kasus semacam ini.
4.      – UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999
-          Pasal 3 ayat 1

5.       a.  BAB II cara pemberitaan
-          Pasal 5
b. BAB III sumber berita
-          Pasal 7
6.      Berita tersebut dapat digunakan sebagai sarana control social, dan sebagai informasi tentang dunia polotik bagi masyarakat.

F.      Berita 6 “Tarif Diantifasi dengan Efesiensi”
1.      Isi berita ini sangat baik bagi masyarakat karena selain memberikan informasi, berita ini juga menyampaikan bagaimana pelanggannlistrik dari Industr, dunia pendidikan dan rumah tangga dalam mengatur penggunaan listrik.
2.      Sangat setuju! Karena kita sebagai warga Negara yang baik sudah sepatutnya mendukung kebijakan pemerintah. Salah satu adalah dengan cara menghemat penggunaan listrik sebagaimana dibahas dalam berita tersebut.
3.      Isi berita ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang bagaimana pelanggan listrik dari kalangan industri, dunia pendidikan dan rumah tangga dalam mengatur penggunaan listrik.
4.      Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999. Yaitu :
-          Pasal 6a, b, c
-          Pasal 3 ayat 1
5.      Sesuai dengan kode etik, yaitu :
-          BAB II cara pemberitan : pasal 5
-          BAB IV kekuatan kode etik jurnalistik : pasal 7
-          BAB III sumber berita : pasal 3
6.      Sebagai sarana mengajak masyarakatuntuk ikut serta dalam usaha penghematan penggunaan listrik, sebagai masyarakat yang baik kita harus ikut berpartisipasi dalam menghemat penggunaan listrik agar biaya tagihan listriknya pun lebih ringan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan terkait kebebasan Pers, kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1.     Kode etik jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Walaupun begitu, kode etik jurnalistik juga memiliki beberapa keuntungan bagi para jurnalis, yang pertama adalah dengan adanya kode etik jurnalistik tersebut, bisa membantu membangun pemahaman profesionalisme bagi mereka yang bekerja dalam satu organisasi berita atau anggota asosiasi berita, dan bagi wartawan pada umumnya. Kedua, kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata pembaca dan pemirsa, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya.
B. Kritik dan Saran.
Dari pemahaman diatas, kami tegaskan lagi bahwa suatu aturan sengaja dibuat dan ditetapkan untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Dalam hal ini, kode etik jurnalistik sangat bagus isi dan tafsirannya, tinggal bagaimana kita bisa menjalani aturan tersebut dengan baik dan benar.


Komentar