BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang
mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa
adanya kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan
tetapi, kebabasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan
kedalam praktek jurnlistik yang kotor, merendahkan harkat dan martabat wartawan
tersebut. Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang
persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus
benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan
aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang (UU)
Pers Nomor 40 tahun.
Kode Etik haruslah menjadi landasan
moral. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta
terpenuhinya hak – hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni
kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma
norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
- Kemukakan
kesan kalian terhadap isi bacaan tersebut?
- Setujukah kalian dengan isi berita tersebut.
Kemukakan alasannya?
- Tunjukan relevansi pemikiran
(isi berita) bagi kehidupan bangsa dan negara?
- Tunjukan
hubungan antara isi berita dengan UU No. 40 Tahun 1999?
- Tunjukan
hunbungan antara isi berita dengan Kode Etik Jurnalistik yang diterapkan
oleh media tersebut?
- Apa
maksna yang dapat kalian petik dari isi berita tersebut?
C. Tujuan dan Manfaat
1.
Kita bisa memahami
tanggung jawab Pers sebenarnya.
2.
Kita mengetahui
dan mengerti apa itu kode etik jurnalistik, apa saja yang terdapat didalamnya
serta bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan jurnalistik.
3.
Kita bisa menilai suatu berita apakah menyimpang dari kode etik jurnalistik atau tidak
4.
Sebagai penambah nilai mata pelajaran PKN
D. Sumber Berita yang di ambil

BAB II
PEMBAHASAN
A.
Berita 1 “Sebelas Binatang di Panggung Politik Kita”
1.
Berita ini terkesan menyindir terhadap realita yang
terjadi dipanggung politik Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan analogi yang
dipaparkan di dalam berita tersebut. Tokoh negarawan yang memang menjadi
sorotan media dianologikan menjadi sebelas binatang yang identik dengan hal
negative. Tentu hal ini secara tidak langsung memberikan kontrol sosial kepada
pihak yang bersangkutan.
2.
Setuju! Karena penganalogian tersebut memang sesuai
dengan fakta yang sekarang terjadi dipanggung politik Indonesia. Sedikit tajam dan terkesan sinis pun tak apa
karena terkadang dengan cara seperti itu akan lebih ampuh dan mengena sebagai
sebuah kontrol sosial.
3.
Berita ini bermaksud melakukan kontrol sosial. Hal ini
penting sebagai suatu cara dalam mengontrol perilaku-perilaku negarawan yang
memang menjadi sorotan media dan segenap bangsa. Karena dalam sebuah bangsa dan
negara semua negarawan yang memiliki tahta kekuasaan haruslah sesuai kehendak
rakyat. Sehingga apapun itu yang menjadi urusan bersama dan setiap manusia yang
berada di dalamnya berkewajiban mempertanggung jawabkan perannya masing-masing.
4.
Berita tersebut berkaitan dengan UU No. 40 Tahun 1999
di antara lain :
a.
Pasal 3 ayat 1
-
Isi berita : berfungsi sebagai kontrol sosial
b.
Pasal 6 (c)
-
Isi berita : mengembangkan pendapat umum dalam
menganalogian negarawan, dengan dikaitkan kepada kenyataan yang terjadi.
c.
Pasal 6 (d)
-
Isi berita : melakukan pengawasan serta kritik
dengan cara menyindir secara sinis dan menganalogikan negarawan layaknya
binatang.
5.
Berita tersebut sedikit banyaknya telah mengikuti kode
etik jurnalistik. Di antaranya adalah:
a.
Pasal 2
-
Isi berita : penulis mempertimbangkan patut
tidaknya menyiarkan karya jurnalistik
b.
Pasal 15
-
Isi berita : berita tersebut mampu memilah fakta
dan opini menjadi terpisah tetapi tetap berkesinambungan.
6.
Sebuah panggung politik bukan lah sebuah ajang untuk
bertarung memperlihatkan tahta kekuasaan. Dalam dunia politik bukan masalah
menang atau kalah, kuat atau lemah tetapi justru mampu atau tidaknya
menjalankan perannya di atas panggung politik.
B.
Berita 2 “Israel
Mengaku Telah Melakukan Serangan Udara”
1. Isi
berita tersebut terkesan netral terhadap keyataan yang terjadi. Isi berita
tersebut hanya memaparkan informasi yang ada sesuai dengan fakta tanpa ada
selentingan pendapat atau semacamnya. Penilaiannya terhadap berita diserahkan
kepada pembaca.
2. Tidak
setuju! Karena tidak sepatutnya sebuah Negara melakukan serangan terhadap
Negara lain. Hal itu bertentangan dengan HAM yang dewasa ini sangat dijungjung
tinggi. Kalaupun ada masalah diantaranya dua Negara tersebut sebaiknya
diselesaikan dengan cara damai tanpa ada unsur kekerasan diantaranya. Karena
kekerasan hanya akan menimbulkan ketegangan dan akan mempertaruhkan hajat hidup
orang banyak.
3. Berita
ini memaparkan tentang masalah internasional yang sedang terjadi sekarang dan
menjadi sorotan oleh seluruh mata dunia. Seluruh Negara di dunia menjadi ikut
berperan dalam masalah tersebut. Meskipun masalah tersebut tidak berdampak pada
kehidupan bangsa dan negaranya, tetapi sebagai sebuah Negara yang menjunjung
tinggi HAM, tentulah hal ini mejadi sebuah pembelajaran.
4. Sesuai
dengan UU No.40 Tahun 1999, yaitu :
-
BAB II pasal 2, pasal 3 (ayat 1), pasal 4 (ayat
1,2,3), pasal 5 (ayat 1), dan pasal 6
-
BAB VI pasal 16
5. Sesuai
dengan Kode Etik :
- BAB I Penafsiran pasal 2
- BAB II Sumber berita pasal 9 No. 3
-
BAB IV pasal 11 dan pasal 11 Penafsiran no 1
6. Sebuah
Negara tidak sepatutmya menyerang Negara lain karena setiap Negara mempunyai
hak untuk hidup. Jangan karena sesuatu yang belum jelas lalu negar yang bersangkutan
melakukan aksi yang merugikan banyak orang.
C.
Berita 3
“Jaminan Pekerjaan di Butuhkan Buruh”
1.
Isi berita tersebut sangat bagus karena dalam berita
tersebut dinyatakan beberapa perusahaan yang mengalihkan status pekerjaan dan
dalam isi berita tersebut terdapat aturan Muhaimin tentang pelaksanaan
pekerjaan alih daya dan permintaan Muhaimin kepada semua pihak untuk tidak
memakai istilah outsourcing (kontrak kerja).
2.
Setuju! Karena memang pada saat ini pemerintah harus
lebih memperhatikan para buruh dan pemerintah pun harus melaksanakan
ketetapan-ketetapan yang telah tercantum di Manakertrans dan pemerintah harus
menepati perjanjian yang telah pemerintah buat untuk para buruh. Karena buruh
pun membutuhkan jaminan kesinambungan pekerjaan demi masa depan mereka.
3.
Relevansi bagi Negara adalah Negara mampu meningkatkan
perekonomian, agar para buruh
diberikan jaminan oleh setiap perusahaan-perusahaan. Karena
dengan hal itu para buruh tidak takut dengan ancaman PHK dan mengurangi jumlah
pengangguran serta tingkat kemiskinan.
4.
Menurut BAB II pasal 4
-
Isi berita : pemberitaan ekonomi menurut pasal 6
point a
5.
Penafsiran BAB III sumber berita no.3
6.
Setiap buruh membutuhkan pekerjaan, karena setiap buruh
tidak ingin mengalami pemutusan tenaga kerja mereka. Karena buruh juga perlu
memenuhi kebutuhan setiap harinya dan hal itu tidak bisa ditinggalkan.
D.
Berita 4 “Zulkarnaen
Bantah Intervensi Kamenag”
1.
Dalam isi berita tersebut tidak dijelaskan dimana kasus
awalnya dan isi berita tersebut hanya Dalam isi berita tersebut tidak dijelaskan
dimana kasus awalnya dan isi berita tersebut hanya menjelaskan tentang terdakwa
yang mengajukan intervensi bukan menjelaskan kasus awalnya.
2.
Tidak setuju! Karena dari isi berita tersebut tidak
dijelaskan dimana awal kasus yang menjerat terdakwa, disan hanya menjelaskan
intervensi saja sehingga pembaca sedikit tidak mengerti dengan pokok masalah.
3.
Ini adalah kasus korupsi dan korupsi pastilah merugikan
keuangan bangsa.
4.
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 :
a.
BAB II pasal 3 : dalam isi wacana tersebut memberikan
informasi tentang harus penggandaan
Al-Quran
b.
BAB II pasal 4 No.3 : berita tersebut diperoleh dari
sumber yang bersangkutan.
5.
Menurut Kode Etik :
-
Penafsiran BAB II cara pemberitaan pasal 5 No. 2
-
BAB III sumber berita pasal 9, karena berita
tersebut diperoleh dari narasumber yang bersangkutan.
6.
Korupsi dapat membutakan siapa saja demi mendapatkan
harta yang berlimpah, padahal itu semua dapat menjadi ancaman bagi siapa saja
yang melakukan korupsi.
E.
Berita 5 “Partai
keadilan Sejahtera”
1.
Berita ini bagus untuk masyarakat, karena dengan adanya
berita ini masyarakat dapat mengetahui informasi tentang dunia politik di
Indoneia. Khususnya tetang kasus Lutfi Hasan (kader PKS) yang terjerat dugaan
kasus korupsi dengan partainya.
2.
Setuju! Karena tidak adil jika hanya dengan kesalahan
satu orang semua terkena imbasnya. Mungkin memnag elektabilits PKS tidak
seperti sebelumnya. Namun semuanya asa ditangan masyarakat,. Biarlah masyarakat
yang menilai.
3.
Berita ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi
masyarakat khususnya bagi para kader-kader partai untuk lebih berhati-hati
dalam bertindak, agar terhindar dari kasus-kasus semacam ini.
4.
– UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999
-
Pasal 3 ayat 1
5.
a. BAB II cara pemberitaan
-
Pasal 5
b. BAB III sumber berita
-
Pasal 7
6.
Berita tersebut dapat digunakan sebagai sarana control
social, dan sebagai informasi tentang dunia polotik bagi masyarakat.
F.
Berita 6 “Tarif Diantifasi dengan Efesiensi”
1.
Isi berita ini sangat baik bagi masyarakat karena
selain memberikan informasi, berita ini juga menyampaikan bagaimana pelanggannlistrik
dari Industr, dunia pendidikan dan rumah tangga dalam mengatur penggunaan
listrik.
2.
Sangat setuju! Karena kita sebagai warga Negara yang
baik sudah sepatutnya mendukung kebijakan pemerintah. Salah satu adalah dengan
cara menghemat penggunaan listrik sebagaimana dibahas dalam berita tersebut.
3.
Isi berita ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat
tentang bagaimana pelanggan listrik dari kalangan industri, dunia pendidikan
dan rumah tangga dalam mengatur penggunaan listrik.
4.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999. Yaitu :
-
Pasal 6a, b, c
-
Pasal 3 ayat 1
5.
Sesuai dengan kode etik, yaitu :
-
BAB II cara pemberitan : pasal 5
-
BAB IV kekuatan kode etik jurnalistik : pasal 7
-
BAB III sumber berita : pasal 3
6.
Sebagai sarana mengajak masyarakatuntuk ikut serta
dalam usaha penghematan penggunaan listrik, sebagai masyarakat yang baik kita
harus ikut berpartisipasi dalam menghemat penggunaan listrik agar biaya tagihan
listriknya pun lebih ringan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan terkait kebebasan Pers, kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1.
Kode etik
jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang
harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Walaupun begitu,
kode etik jurnalistik juga memiliki beberapa keuntungan bagi para jurnalis,
yang pertama adalah dengan adanya kode etik jurnalistik tersebut, bisa membantu
membangun pemahaman profesionalisme bagi mereka yang bekerja dalam satu
organisasi berita atau anggota asosiasi berita, dan bagi wartawan pada umumnya.
Kedua, kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata pembaca
dan pemirsa, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan
didengarnya.
B. Kritik dan Saran.
Dari pemahaman diatas, kami tegaskan lagi bahwa
suatu aturan sengaja dibuat dan ditetapkan untuk dipatuhi bukan untuk
dilanggar. Dalam hal ini, kode etik jurnalistik sangat bagus isi dan
tafsirannya, tinggal bagaimana kita bisa menjalani aturan tersebut dengan baik
dan benar.
Komentar
Posting Komentar