BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap Negara mempunyai sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan sangat penting untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
tertib dan teratur sesuai dengan kepribadian bangsa dari Negara yang
bersangkutan. Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan suatu Negara tidak
tertutup terhadap pengaruh sistem pemerintahan bangsa lain. Oleh karena itu,
dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan suatu Negara berguna bagi Negara
lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan suatu Negara bagi Negara
lain adalah menjadi bahan perbandingan. Dengan melakukan perbandingan, Negara -
Negara lain dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara
sistem pemerintahannya dengan negara lain. Selanjutnya, Negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang di anggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan. Mereka juga bisa mengadopsi sistem
pemerintahan Negara lain sebagai sistem pemerintahan Negara yang bersangkutan.
Pada umumnya, sistem pemerintahan suatu
negara dibedakan menjadi 2 klasifikasi besar, yaitu : sistem pemerintahan
presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi sistem
pemerintahan antara presidensiil dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Suatu negara disebut
menganut sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana
kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan legislatif.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud Sistem Pemerintahan Parlementer?
2.
Apa
saja Prinsip dasar atau ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer?
3.
Apa
saja kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer?
4.
Negara
mana saja yang menganut Sistem Pemerintahn Parlementer?
C. Maksud dan tujuan
Untuk memberikan informasi tentang apa itu
Sistem Pemerintah Parlementer dan bagaimana Sistem Pemerintahan Parlementer itu berjalan, serta makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas PKN tentang Sistem Pemerintahan di berbagai Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem
parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri
dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara
saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen.
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang
dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang
dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen.
Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota
kabinet pun biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem
pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala
pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahaan dan
kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan
sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala Negara tidak
memiliki kekuasaan pemerintahan.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer
ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan
pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam
hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mengadakan
pemilu lagi untuk membentuk parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat
membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri. Selain itu, karena
anggota kabinet juga merupakan anggota parlemen, maka kabinet juga bisa
mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara perseorangan) yang besar
di parlemen dan partai.
B. Prinsip Dasar atau Ciri-ciri
Prinsip
dasar atau Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu :
1. Adanya pemisahan antara kepala Negara dan kepala
pemerintahan. Akan tetapi, tidak ada pemisah antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif
2. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan
yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
3. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai
politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.
4. Kepala pemerintah adalah pimpinan kekuasaan mayoritas di
parlemen. Kepala Negara hanya memiliki kekuasaan simbolis di luar eksekutif dan
legislatif. Jadi kekuasaan legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif
5. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri
dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh
parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan
eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota
kabinet umumnya berasal dari parlemen.
6. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini
berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas
anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
7. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
8. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka
presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Secara singkat prinsip atau ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer adalah :
·
Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
·
Perdana
menteri memiliki hak
prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
C. Kelebihan dan Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlemen dipuji, dibanding
dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar
Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.
Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
Lebih jelasnya Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut :
ü Kelebihan
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..
ü Kekurangan
D. Negara yang menganut Sistem Pemerintahan
Parlementer
1. Inggris
ü Kepala Negara adalah raja, ratu sifatnya
simbolis tidak dapat diganggu gugat
ü UU dalam penyelenggaraan Negara bersifat
konvensi
ü Kekuasaan pemerintah ada di tangan perdana
menteri
ü Cabinet yang tidak mempunyai kepercayaan dar
badan legislatif harus meletakkan jabatannya
ü Perdana menteri seaktu-waktu dapat mengadakan
pemilu
ü Hanya ada 2 partai besar yaitu konservatif
dan partai buruh
2. Perancis
ü Presiden kuat karena dipilih langsung oleh
rakyat
ü Kepala Negara adalah presiden dengan masa
jabatan 7 tahun
ü Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk
menyelesaikan krisis
ü Bila terjadi pertentangan antara cabinet
dengan legislative maka presiden membubarkan legislatif
ü Jika suatu UU telah disetujui legislative
tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum
atau persetujuan mahkamah konstitusional
ü Mosi dan interplasi dipersukar harus
disetujui oleh 10% dari anggota legislatif
3. India
ü Badan eksekutif adalah presiden sebagai
kepala Negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh perdana menteri
ü Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik
dipusat maupun didaerah
ü Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat
dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha
pembangunan
4. Pakistan (parlementer kabinet)
ü Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam
ü Perdana menteri adalah pembantunya tidak
boleh merangkap anggota legislatif
ü Presiden punya wewenang memveto RUU, veto
gagal bila UUditerima 2/3 anggota legislatif
ü Presiden berwenang membubarkan bada
legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan
mengadakan pemilu baru
ü Dalam keadaan darurat reiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang di ajukan ke legislatif paling lama 6 bulan
5. Kadana
ü Kanada diakui secara resmi oleh inggris
melalui perlemennya sebagai sebuah Negara yang sederajat dengan inggris dalam
persemakmuran
ü Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan
dari inggris ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Dibawah ini terdapat bagan
bentuk pemerintahan Negara Kanada :
-
Badan
pemerintahan utama :
a.
Majelis
Perwakilan Rakyat bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat
b.
Senat
bertugas member saran atau nasehat secara umum. Senator ditunjuk oleh Gubernur Jendral
(wakil Ratu di Kanada) atas saran perdana menteri
c.
Parlemen
Kanada di Ottawasebagai badan Pemerintahan utama yang terdiri atas Majelis
Perwakilan Rendah dan Senat
6. Jepang
ü Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya
sebagai symbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya ditangan badan
Legislatif (Diet)
ü Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana
menteri bertanggng jawab kepada diet
ü Perdana menteri membentukkabinet yang
anggotanya adalah angota diet
ü Sistem peradilan di Negara Jepang meniru
sistem pemerintahan Perancis, Jerman dan Inggris yaitu dengan sedikit hakim.
Karena dapa penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu
meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan
ü Mahkamah agung merupakan peradilan terakhir
untuk perkara banding
ü Sejak tahun 1945, partai demokrat liberal berperan
sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara
mayoritas disetiap pemilihan. Usahawan dan etani sangat mendukung partai ini
7. Belanda
ü Pemerintahan Negara Belanda menganut sistem
monarki konstitusional, diman pemerintahan didirikan dibawah sistem
konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala Negara.
ü Sistem parlementer di Negara Belanda timbul
pada tahun 19866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus menerus antara
raja dan parlemen
ü Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah
da n patlemen, rajatidak mempertahankan meterinya, sehingga cabinet harus
bubar.. sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di Belanda sistemparlementer yang oleh undang-undang
dasar tidak di atur hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
8. Australia
ü Penyelenggaraan pemerintahan Australia
dilaksanakan oleh perdana menteridengan sistem pemerintahan parlementer dua
lapis
ü Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat
(majelis rendah) dan senat (majelis tinggi)
ü Partai yang memiliki jumlah kusi terbanyak
dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk
menteri-menterinya
ü Adapun yang memimpin pemerintah adalah
perdana menteri
ü Dalam masalah perundang-undangan yang
mempunnyai kewenangan menyesahkan undang-undang adalah majelis rendah
danmajelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung
dari dukungan anggota parlemen
9. Malaysia
ü Malaysia adalah negara yang berbentuk
kerajaan
ü Di Negara Malaysia badan kerajaan terdiri
atas tiga badan utama yaitu badan perundangan, badab eksekutif dan badan
kehakiman
ü Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam
badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat
ü Peranan kedua dewan ini adalah membuat
undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu badan
eksekutif Negara Malaysia tidak dipegang oleh ratu atau yang dipertuan agung,
karena yang dipertuan agung hanya sebuah lambang Negara yang berdaulat
ü Badan eksekutif terletak pada perdana menteri
yang memen]gang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di
Malaysia jabatan yang dipertuan agung di pegang oleh salah satu sultan dari
Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun dan akan digantikan oleh
sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja
ü Perdana menteri bergantung pada kemenangan
partainya dalam pemilu
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Intinya sistem pemerintahan parlementer
adalah pemerintah berperan sebagai eksekutif yang harus bertanggung jawab
kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai
kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang
bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga harus
bertangngung jawab kepada parlemen. Contoh negara-negara yang menganut sistem
pemerintahan parlementer adalah Inggris, Belanda, India, australia, dan
Malaysia. Bahkan Inggris merupakan negara pertama yang menganut sistem
pemerintahan parlementer ini dan Inggris juga disebut sebagai induk parlemen
(mother of parliaments).
B.
Saran
Setiap Sistem pemerintahan mempunyai kelebihan
dan kekurangannya masing-masing. Semuanya tergantung cara pemerintah serta
rakyatnya menjalankan sistem pemerintaan tersebut, sehingga apapun sistem
pemerintahannya apabila dijalankan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin.
Kekurangan tersebut akan tertutupi oleh kelebihan yang muncul secara lebih
dominan bisa di buktikan dengan kemajuan ataupun perkembangan Negara tersebut
ke arah yang lebih baik dari sebelumnya..
Bagus
BalasHapusTerimaksih mudah2'n membantu yaa :)
BalasHapussangat membantu.. :)
BalasHapusterima kasih, semoga membantu :)
Hapusizin sedot ya...!!!
BalasHapuskekurangannya mana
BalasHapusTpi kok gk ad daftar pustakanya ya kk
BalasHapus